Netralitas Polri Diuji pada Pemilu 2024, Kapolri Keluarkan Telegram Rahasia

- 16 November 2023, 10:56 WIB
Ilustrasi. Pemilu 2024
Ilustrasi. Pemilu 2024 /RRI

KABARMEGAPOLITAN.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menyerahkan rencana pembentukan Panitia Kerja (Panja) atau Panja Pengawasan Netralitas Polri pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kepada Komisi III DPR RI.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri, Komisaris Jenderal Polisi Fadil Imran, setelah rapat kerja bersama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 15 November 2023.

Fadil Imran menegaskan bahwa Polri, sesuai dengan Pasal 28 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Aturan serupa juga tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Seluruh etika kenegaraan polisi ditegaskan tidak boleh terlibat aktif dalam mendukung caleg tertentu, kampanye, atau partai politik.

Baca Juga: Tagline Berpolitik dengan Riang Gembira, Strategi PSI Gaet Kalangan Muda 

Fadil menambahkan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan telegram rahasia untuk memperkuat prinsip-prinsip yang tertuang dalam UU Kepolisian dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Telegram ini bertujuan memastikan netralitas Polri dalam menghadapi Pemilu 2024.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, menjelaskan bahwa Komisi III DPR akan membicarakan usulan pembentukan Panja Pemilu melalui rapat internal sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Usulan pembentukan Panja Pengawasan Netralitas Polri pada Pemilu 2024 diajukan oleh anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, yang mengusulkan agar Komisi III membentuk Panja tersebut.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah