Korupsi di Indonesia Semakin Merajalela, Mahfud MD Usulkan Pembuktian Terbalik sebagai Solusi

- 13 November 2023, 21:51 WIB
Mahfud MD singgung lambatnya DPR dalam mengesahkan RUU Perampasan Aset usai workshop UNCAC di Hotel Le Meridien, Senin (13/11).
Mahfud MD singgung lambatnya DPR dalam mengesahkan RUU Perampasan Aset usai workshop UNCAC di Hotel Le Meridien, Senin (13/11). /Foto: Rizky Suryana/Pikiran Rakyat

KABARMEGAPOLITAN.COM - Maju sebagai Calon Wakil Presiden untuk Ganjar Pranowo, Mahfud MD ternyata punya pemikirannya sendiri terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, di Indonesia saat ini tingkat korupsi semakin tinggi, sehingga diperlukan Pembuktian Terbalik dalam menanggulanginya.

Lalu apa yang dimaksud Pembuktian Terbalik?
Pembuktian terbalik adalah suatu jenis pembuktian yang berbeda dengan hukum acara pidana yang tercantum di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

Pembuktian jenis ini mengharuskan terdakwa untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atau menyangkal (bertentangan) dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Penerapan pembuktian terbalik itu disampaikan oleh Mahfud dalam sambutannya di acara Workshop Implementasi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) di Indonesia, Jakarta, pada Senin (13/11/2023). Ia mengungkapan di negara tetangga seperti Malaysia, pembuktian terbalik sudah diterapkan di beberapa kasus hukum.
"Sekarang untuk kasus-kasus tertentu di Malaysia sudah berlaku itu (pembuktian terbalik)," ungkap Mahfud MD dalam sambutannya di acara itu.

Mahfud juga sempat menyinggung tentang kasus korupsi yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo. Rafael melakukan tindakan memperkaya diri dengan tidak menyatakan kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Oleh karena itu, menurut dia, laporan terbalik bisa diterapkan dalam kasus ini.

"Tindakan yang untuk memperkaya diri sendiri secara tidak sah, nah ini kita kan sudah punya LHKPN. Tapi kita lihat di LHKPN itu, laporan LHKPN resmi itu angkanya Rp 14 miliar. Tapi setiap minggu bepergian dengan menggunakan pesawat jet. Keluar negeri, ke mana-mana. Mobilnya juga banyak kekayaannya nggak dilaporkan. Ada juga tumpukan uang tunai dan batangan emas-emas seperti apayang terjadi pada kasus Rafael Alun misalnya," ungkap Mahfud MD.

"Oleh sebab itu kita sangat perlu mengusulkan pembuktian terbalik. Pembebannya sudah dilakukan oleh KPK, sudah bagus. Tetapi setelah proses berjalannya, berkembang lebih dari Rp 100 M itu akan ada lagi nantinya prosesnya. Itu yang harus kita lakukan. Kedepannya akan lebih bagus juga dalam upaya untuk melakukan pembuktian terbalik," imbuh sang Cawapres yang berpasangan dengan Ganjar Pranowo itu.
Mahfud kemudian juga menyebutkan apabila telah terbentuk undang-undang pembuktian terbalik, maka ini dapat digunakan terhadap pejabat pemerintah yang asetnya tidak sesuai dengan profilnya.

Pembuktian terbalik akan memungkinkan mereka meminta masyarakat, terutama para terdakwa untuk membuktikan sendiri apakah perolehan properti mereka sah atau tidak.
"Contohnya, kalau Mahfud sebagai menteri, saat jadi menteri kekayaan misalnya Rp 25 miliar. Lalu, 5 tahun kemudian kok bisa menjadi Rp 50 miliar? Pasti itu tidak sesuai dengan profilnya, dengan gajinya padahal tidak punya perusahaan apa pun," ucap Mahfud MD.

Mahfud mengaku sudah lama melakukan penelitian komparatif terhadap penerapan pembuktian terbalik di Indonesia. Namun, dia mengatakan Indonesia akan menerapkan hal tersebut secara bertahap.
"Saya sudah lama melakukan studi banding tentang ini. Bagaimana kalau kita memberlakukan ini di Indonesia? Masih takut. Tapi mari kita lakukan pelan-pelan, masih kita usahakan terus yang seperti ini," pungkas Mahfud.***

Editor: Aisa Meisarah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah