Sidang Putusan Kasus Korupsi Pengadaan BTS 4G Diundur hingga 8 November

- 7 November 2023, 06:45 WIB
Ilustrasi. BTS 4G
Ilustrasi. BTS 4G /ANTARA/

KABARMEGAPOLITAN.com - Sidang putusan dugaan kasus korupsi pengadaan BTS 4G diundur hingga 8 November.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, pada Rabu mendatang.

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, dalam sidang duplik yang berlangsung di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat pada hari Senin.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membawa terdakwa Johnny G. Plate kembali ke persidangan pada hari Rabu.

Baca Juga: Deklarasi di Tengah Sawah, Petani di Bojonegoro Dukung Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024

Selain Johnny G. Plate, sidang duplik juga melibatkan dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif, serta mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Ketiga terdakwa menjalani agenda sidang pembacaan putusan dalam satu persidangan yang sama, yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB pada Rabu, 8 November.

Namun, keputusan apakah putusan akan dibacakan satu-satu atau secara bersamaan akan ditentukan berdasarkan situasi pada saat itu.

Kasus yang melibatkan ketiga terdakwa ini berkaitan dengan dugaan kasus korupsi pengadaan BTS 4G.

Baca Juga: Begini Strategi Media Sosial dan Kampanye Partai Gerindra untuk Pilpres 2024

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah