Praperadilan Mantan Dirut Pertamina Ditolak, Ini Alasan Hakim

- 3 November 2023, 07:45 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

KABARMEGAPOLITAN.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kamis, 2 November 2023, mengeluarkan putusan yang mempertahankan status tersangka Karen Agustiawan (KA) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG).

Karen Agustiawan adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) yang memegang jabatan tersebut antara tahun 2009 hingga 2014.

Putusan ini diumumkan oleh Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun setelah menilai bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penetapan Karen sebagai tersangka telah mengikuti prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam putusannya, Hakim Marbun mengungkapkan alasan-alasan penolakan praperadilan yang diajukan oleh Karen.

Baca Juga: Viral! Pencopotan Baliho Pasangan Capres dari PDIP, Ini Respons Jokowi

Salah satu alasan yang ditekankan adalah adanya kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.

Bukti-bukti yang disajikan oleh KPK juga dianggap sangat kuat dan meyakinkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kasus ini, Karen Agustiawan diduga melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 triliun.

Tindakan tersebut berkaitan dengan kebijakan yang diambilnya ketika memimpin PT Pertamina Persero, di mana ia menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG di luar negeri tanpa kajian menyeluruh dan tanpa melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Akibatnya, kargo LNG yang dibeli dari salah satu perusahaan asing tidak terserap di pasar domestik dan harus dijual dengan kerugian di pasar internasional.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x