KABARMEGAPOLITAN.COM - KPU mengusulkan perubahan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres pada pemilu 2024 mendatang.
Bukan tanpa alasan, KPU menginginkan jadwal tersebut diubah berdasarkan Rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan Capres-Cawapres yang telah diuji publik pada Senin, 4 September 2023.
Sebelumnya, pendaftaran Capres-Cawapres tersebut dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023 sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Namun kemudian, KPU memusyawarahkan ulang dan menghasilkan keputusan agar jadwal itu dipercepat menjadi 10-16 Oktober 2023.
Baca Juga: GASPOLL! Anies Baswedan Susul Cak Imin ke Sunan Ampel Surabaya
Menanggapi hal ini, Partai Nasdem membuat semacam pertanyaan kepada publik melalui akun Twitter, @NasDem.
"Jadwal pendaftaran Capres-Cawapres diusulkan dipercepat, tanggapan kakak-kakak bagaimana?" tulisnya di caption Twitter Nasdem yang diunggah pada, 9 September 2023.
Melihat postingan tersebut, sebagian besar warganet setuju apabila pendaftaran Capres-Cawapres dipercepat menjadi tanggal 10-16 Oktober 2023.