Sengketa Tanah di Dago Elos
Sengketa tanah di Dago Elos melibatkan klaim kepemilikan tanah seluas 6,3 hektare oleh keluarga Muller.
Meskipun klaim ini ada, keluarga Muller tidak pernah mencatatkan ulang tanah tersebut selama lebih dari 50 tahun, yang melanggar Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Warga Dago Elos memenangkan sengketa ini di Mahkamah Agung pada 2020, namun keputusan ini berbalik setelah keluarga Muller mengajukan Peninjauan Kembali yang memenangkannya.
Kasus ini terus berkembang dan masih menjadi sorotan masyarakat.
Baca Juga: Bareskrim Polri Gelar Perkara Lanjutan Kasus Dugaan TPPU Pondok Pesantren Al Zaytun
Pihak berwenang diharapkan untuk mengambil tindakan yang tepat guna mengatasi sengketa tanah dan memastikan penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***