AJI Bandung Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis di Dago Elos

- 16 Agustus 2023, 10:24 WIB
Situasi Dago Elos memanas pada Senin (14/8) malam.
Situasi Dago Elos memanas pada Senin (14/8) malam. /Twitter @BdgBergerakID

Agung Eko Sutrisno, jurnalis Radar Bandung, juga mengalami kekerasan fisik dari aparat kepolisian dengan mendapatkan pukulan di bagian pundaknya.

Namun, Eko berhasil menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam rumah warga.

AJI Bandung menilai bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap jurnalis adalah suatu kejahatan serius.

Tindakan ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, tetapi juga melanggar Pasal 170 KUHP.

Baca Juga: Horoskop Cancer Hari Ini: Rabu, 16 Agustus 2023, Ada Kejutan Positif dari Investasi Jangka Panjang 

AJI Bandung menegaskan bahwa Rajul dan Eko telah memperkenalkan diri dan menunjukkan identitas mereka sebagai jurnalis kepada polisi saat menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua AJI Bandung, Tri Joko Her Riadi, menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi aparat kepolisian untuk menggunakan kekerasan terhadap jurnalis.

AJI Bandung menganggap bahwa tindakan ini dapat membuka pintu bagi pelanggaran kebebasan pers di Indonesia.

AJI Bandung dengan tegas mengutuk cara-cara kekerasan tersebut dan mendesak pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus ini dengan tuntas.

Baca Juga: KOCAK! Anies Baswedan Pernah Bertingkah Banyol saat Nyantri Di Pabelan 

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah