Pertama, dengan meningkatkan tata kelola lingkungan melalui regulasi dan kebijakan yang lebih ketat.
Kedua, strategi pengurangan emisi pencemaran udara, termasuk uji emisi kendaraan dan promosi penggunaan transportasi umum.
Terakhir, pemerintah daerah mengimbau warga untuk memantau kualitas udara melalui aplikasi yang sesuai dengan standar nasional, seperti Jakarta Kini (JAKI), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).***