Dugaan Penistaan Agama, Kasus Pesantren Al Zaytun Masuki Babak Baru

- 4 Juli 2023, 09:40 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai terlapor terkait penistaan agama.? ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai terlapor terkait penistaan agama.? ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

KABARMEGAPOLITAN.com - Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang, pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, memasuki babak baru.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengambil langkah berani dengan meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan pada tanggal 3 Juli 2023.

Dalam pengumuman resmi hari ini, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil klarifikasi yang diminta kepada Panji Gumilang, terlapor dalam kasus ini.

Baca Juga: Selamat Ulang Tahun Malia Obama! Putri Presiden Barack Obama yang Menelusuri Jejak Cahaya di Dunia

Dari gelar perkara yang dilaksanakan, tim penyidik menyimpulkan bahwa bukti yang ada sudah cukup kuat untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Langkah ini menandai komitmen serius aparat penegak hukum dalam menindak tegas kasus-kasus yang berkaitan dengan isu sensitif seperti penistaan agama.

Sejak Rabu, 4 Juli 2023, tim penyidik telah aktif melaksanakan upaya-upaya penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait kasus ini.

Hingga saat ini, mereka telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Panji Gumilang sendiri, serta mengajak lima orang saksi ahli untuk memberikan klarifikasi. 

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah