MK Tolak Uji Materi, KPU: Tidak Ada Perubahan Regulasi Pemilu

- 16 Juni 2023, 11:55 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa. /ADITYA PRADANA PUTRA

KABARMEGAPOLITAN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi atas UU 7 Tahun 2017 terkait sistem pemilu proporsional terbuka, yang diajukan sejumlah pihak. Atas putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan responnya.

Menurut KPU, dengan tidak adanya perubahan regulasi pemilu pascaputusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman tersebut maka tidak ada pula konsekuensi bagi KPU yang memang telah menyiapkan tahapan pemilu mengacu pada regulasi sistem proporsional terbuka yang diatur dalam UU 7 Tahun 2017.

“Maka dengan begitu kesimpulannya adalah ketentuan di dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kab/kota tetap konstitusional, sistem pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat memberikan keterangan pers bersama Anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Idham Holik pascaputusan MK untuk perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, di Lantai 2 Gedung KPU, Kamis 15 Juni 2023. 

Baca Juga: PSSI Awali Kerja Sama dengan JFA, Apa Alasannya?

Dalam kesempatan itu, Afif menekankan sejumlah hal dalam putusan hukum MK tersebut antara lain pertimbangan MK yang menekankan perlunya penguatan pendidikan politik kepada masyarakat oleh partai politik.

Afif juga menggarisbawahi pertimbangan MK yang meminta partai politik melakukan pengkaderan yang harus bersumber dari visi misi dan ideologi partai guna menghindari pragmatisme calon.

“Nah saya kira ini menjadi concern kita semua untuk menguatkan pendidikan politik dan juga alasan pemilihan dan visi misi ideology partai semakin kita sosialisasikan dan dorong ke masyarakat,” kata Afif.

Senada, Idham menyampaikan KPU tegas bekerja sesuai prinsip kepastian hukum. Dengan prinsip itu juga meski ada uji materi terkait sistem pemilu, tahapan tetap berjalan mengikuti aturan yang ada dan berlaku.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah