WNA Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024? Bawaslu dan Imigrasi Gercep

- 13 Juni 2023, 09:43 WIB
Bawaslu/Tangani WNA Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024? Bawaslu dan Imigrasi Gercep
Bawaslu/Tangani WNA Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024? Bawaslu dan Imigrasi Gercep /Ist

KABARMEGAPOLITAN.com - Kabupaten Blitar di Jawa Timur baru-baru ini menemukan bahwa dua orang warga negara asing (WNA) diduga masuk ke dalam daftar pemilih untuk Pemilu 2024.

Temuan ini terungkap setelah Bawaslu Kabupaten Blitar bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar.

Dua WNA tersebut berasal dari kecamatan Ponggok dan Wonotirto.

Untuk memastikan akuntabilitas dan kualitas daftar pemilih, Bawaslu Kabupaten Blitar langsung gerak cepat (gercep) melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan patroli lapangan dan bekerja sama erat dengan kantor imigrasi. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini, 13 Juni 2023, Tetaplah Tenang, Biarkan Alam Mengatur Segalanya  

Perlu dicatat bahwa daftar pemilih hanya dapat berisi orang yang memiliki NIK yang valid di kartu identitas elektronik mereka.

Pada pemilihan sebelumnya, dua WNA tercatat masuk dalam daftar pemilih tetap, tetapi kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Oleh karena itu, Bawaslu merekomendasikan perbaikan pada daftar pemilih.

Dalam kasus ini, Bawaslu Kabupaten Blitar akan melakukan uji fakta untuk memverifikasi apakah dua WNA dari Ponggok dan Wonotirto memenuhi syarat sebagai bagian dari daftar pemilih sementara untuk Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah