KABARMEGAPOLITAN.com – Berita pemberhentian seorang dokter yang bertugas di Puskesmas Musi Banyuasin (MUBA) sempat menghangat.
Peristiwa yang terjadi di Kecamatan Jirak Jaya dialami oleh seorang dokter bernama Fajar Maulidan.
Atas kejadian ini, sang dokter disebut-sebut akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menanggapi kabar ini, Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Nasirin SH, angkat bicara.
Baca Juga: Jadwal TV NET TV Hari Ini, CAKEP! Ada Ghost Doctor, My Daughter Is A Zombie, Fenomena
Menurut Nasirin, pemberhentian dokter Fajar Maulidan sudah sesuai prosedur.
Ia menyebut bahwa mekanisme dan prosedur pemberhentian dengan hormat dokter Fajar Maulidan sudah sesuai prosedur dan mengacu PP Nomor 94 Tahun 2001 Tentang Penegakan Disiplin PNS.
"Yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 156 hari secara akumulatif tanpa alasan yang sah dan sudah melalui mekanisme pemeriksaan tim ad-hoc serta Dewan Penjatuhan Hukuman Disiplin," jelasnya.
“Tim ad-hoc dan Dewan Penjatuhan Hukuman Disiplin akhirnya memberikan rekomendasi agar yang bersangkutan dilakukan penjatuhan sanksi pemberhentian dengan hormat”, tambah beliau.
"Ini juga mendasari serta upaya menindaklanjuti laporan dari pimpinan puskesmas Jirak Jaya dan semuanya sudah dilalui sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.