KABARMEGAPOLITAN.com - Simak berikut ini adalah informasi umum dan persyaratan seleksi PPPK tenaga teknis Kemendikbud Ristek Tahun 2022.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis mulai Rabu, 21 Desember 2022.
Adapun informasi umum dan persyaratan seleksi PPPK Kemendikbud Ristek adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Antam Melorot, Retro dan UBS Melesat!
Informasi Umum
Alokasi kebutuhan jabatan PPPK di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Tahun Anggaran 2022 sejumlah 7.561 orang dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Jadwal TV MNC TV Hari Ini, Family 100, Kilau Uang Kaget dan Bedah Rumah, Blockbuster
Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 253 b. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejumlah 7.308 dengan rincian:
Teknis Dosen sejumlah 6.850 orang.
Teknis lainnya sejumlah 4582 orang.
Informasi mengenai unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan) dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini yang dimuat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
Berikut ini tahapan seleksi PPPK Kemendikbud Ristek.
Baca Juga: Jadwal TV Moji TV Hari Ini, PROLIGA 2022, LIVOLI DIVISI UTAMA 2022, MOJI MOVIE SWAN LIFT TURTLES
Seleksi Administrasi;
Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi:
1) Kompetensi Teknis;
2) Kompetensi Manajerial;
3) Kompetensi Sosial Kultural; dan
4) Wawancara (penilaian integritas dan moralitas).
Selain seleksi kompetensi menggunakan CAT, untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen diberikan Seleksi Kompetensi TeknisTambahan yang meliputi:
1) Wawancara; dan
2) Praktik Mengajar/Microteaching.
Persyaratan Pelamar bisa dilihat disini Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbud Ristek Dibuka! Berikut Informasi dan Persyaratannya
Demikian informasi terkait seleksi PPPK tenaga teknis Kemendikbud Ristek tahun 2022.***