3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
Baca Juga: Anda Sering Alami 2 Gejala Ini? Waspada! Bisa Jadi Itu Tanda Kanker Usus
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB. hari jumat dan sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
9. Pemohon Perpanjangan SIM diwajibkan mengikuti Protokol Kesehatan dengan selalu menggunakan Masker dan Cuci Tangan dan Tetap Jaga Jarak.
Baca Juga: Dibandingkan dengan Golongan Darah Lainnya, Tipe AB Punya Resiko Stroke Lebih Tinggi, Kok Bisa?
Demikianlah jadwal pelaksanaan pelayanan SIM Keliling di Kota Cimahi, hari Kamis 17 November 2022.