4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
Baca Juga: Terungkap! Ini Penyebab Victoria Beckham Hapus Tato Inisial Suaminya
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB. hari jumat dan sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
9. Pemohon Perpanjangan SIM diwajibkan mengikuti Protokol Kesehatan dengan selalu menggunakan Masker dan Cuci Tangan dan Tetap Jaga Jarak.
Baca Juga: Permen Favorit Berdasarkan Zodiak, Penasaran Kan?
Demikianlah jadwal pelaksanaan pelayanan SIM Keliling di Kota Cimahi, hari Rabu 16 November 2022.
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.***