Presiden ACT Bantah Mendapatkan Gaji Hingga 250 Juta, Namun Enggan Buka Besaran Sebenarnya

- 5 Juli 2022, 01:53 WIB
Aksi Cepat Tanggap (ACT) Bantah Terima Gaji 250 Juta
Aksi Cepat Tanggap (ACT) Bantah Terima Gaji 250 Juta /ANTARA

KABARMEGAPOLITAN.com – Lembaga filantopi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan publik beberapa waktu terakhir.

ACT diduga menyelewengkan penyalahgunaan bantuan untuk memfasilitasi kehidupan mewah pimpinan organisasi tersebut.

Sorotan yang mengarah ke ACT terjadi setelah salah satu media swasta membeberkan kejanggalan akan pengelolaan pendanaan ACT.

Baca Juga: Tertinggal Lebih Dulu, Tokyo Verdy Lakukan Comeback Luar Biasa

Dikutip KABARMEGAPOLITAN.com dari Antara, Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 5 Juli 2022 mengatakan bahwa ACT hanya mencomot 13,7 persen dari dana yang dihimpun untuk dana operasional.

Hal tersebut didasarkan pada syariat dari lembaga amil zakat yang memperbolehkan mengambil seperdelapan atau 12,5 persen dari total dana untuk operasional.

Ibnu Khajar juga mengklarifikasi mengapa pihaknya mengambil hingga 13,7 persen dari dana yang dihimpun untuk operasional.

“Karena yang kami kelola bukan lembaga zakat, apalagi yang dikelola adalah dari donasi umum, ada dari masarakat, CSR dan ada kerja sama dengan lembaga amal zakat” ungkapnya.

Baca Juga: WASPADA! Kasus Covid-19 di Indonesia Naik 2 Ribuan dalam 2 Hari, Pemerintah Siapkan Langkah Ini

Menurutnya, tingginya alokasi dana operasional tersebut digunakan untuk menutupi distribusi program.

Ia juga mengatakan bahwa saat ini ACT memiliki 78 cabang dan perwakilan dari 47 negara.

Menanggapi hal tersebut, ACT mengaku telah memangkas besaran gaji serta operasional bagi para petingginya dalam upaya pembenahan dan restrukturisasi organisasi sejak Januari 2022.

“Sejak 11 Januari 2022, tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga dengan masukan dari seluruh cabang. Kami melakukan evaluasi secara mendasar” ungkapnya.

Dalam laporan yang disebutkan, dikatakan bahwa gaji Ketua Dewan Pembina ACT disebut-sebut menerima gaji sekitar Rp250 juta.

Baca Juga: Hari Ini Hujan Ngga ya? Cek Prakiraan Cuaca di Indonesia 4 Juli 2022, Jakarta, Bandung, Semarang

Sedangkan pejabat di bawahnya seperti Senior Vice Presiden menerima sekitar Rp150 juta, Vice Presiden Rp80 juta, direktur eksekutif Rp50 juta, dan direktur Rp30 juta per bulannya.

Terkait hal tersebut, Presiden ACT, Ibnu Khajar menampik besaran gaji yang disebut dan mengaku tidak mengetahui tentang besaran yang diungkap media.

Sayangnya, Ibnu Khajar juga enggan membuka besaran asli gaji yang diterima para petinggi ACT.

Ibnu Khajar juga menjelaskan bahwa saat ini terjadi pemotongan gaji bagi para petinggi ACT hingga 50-70 persen.

Saat ini, ia mencoba meyakinkan masyarakat bahwa ACT telah berbenah yang ditandai pergantian pimpinan.

 "Pasca-pergantian pimpinan maka saya mewakili ACT menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Kami tidak menutup mata ada permasalahan di dalam lembaga," ungkapnya.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah