- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum plat kuning
- Angkutan barang (kecuali pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
- Mobil layanan umum seperti ambulan, mobil jenazah, sambah dan pemadam kebakaran
2. Transportasi air
Dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, kapal pelayaran rakyat/perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/Quota oleh Badan Pengatur.
3. Usaha perikanan
Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
4. Usaha pertanian
Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha, dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
5. Layanan umum/pemerintah
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Rumah sakit tipe C dan D.
Baca Juga: Sudah Jarang Ditemukan, 4 Permainan Tradisional yang Bikin Nostalgia, Anak Zaman Sekarang Wajib Coba
6. Usaha mikro/UMKM