Dimulai 1 Juli 2022, Ini 11 Daerah yang Harus Gunakan MyPertamina untuk Pembelian BBM Biosolar dan Pertalite

- 28 Juni 2022, 17:15 WIB
Ini Dia 11 Daerah yang Diwajibkan Pakai App MyPertamina Per 1 Juli 2022
Ini Dia 11 Daerah yang Diwajibkan Pakai App MyPertamina Per 1 Juli 2022 /MyPertamina

KABARMEGAPOLITAN.com - App MyPertamina ini digunakan untuk pengguna dalam membeli BBM subsidi per 1 Juli 2022.

BBM Subsidi adalah BBM yang diberikan subsidi oleh pemerintah menggunakan dana APBN, dengan jumlah terbatas sesuai dengan kuota.

Harga yang diberikan juga ditetapkan pemerintah dan diperuntukkan untuk konsumen pengguna tertentu.

Jenis BBM yang termasuk ke dalam BBM subsidi adalah Biosolar dan Pertalite.

Baca Juga: Dijuluki Neymar Jr, Wonderkid Indonesia Ini Resmi Dikontrak Sao Paulo, Klub Brasil dengan Segudang Prestasi

Konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Adapun konsumen pengguna Biosolar subsidi berupa:

1. Transportasi darat

  • Kendaraan pribadi
  • Kendaraan umum plat kuning
  • Angkutan barang (kecuali pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
  • Mobil layanan umum seperti ambulan, mobil jenazah, sambah dan pemadam kebakaran

2. Transportasi air

  • Dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, kapal pelayaran rakyat/perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/Quota oleh Badan Pengatur.

Baca Juga: Ratusan Jiwa Terluka dan 12 Orang di Yordania Tewas Akibat Kebocoran Tangki Penyimpanan Gas Klorin

3. Usaha perikanan

  • Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

4. Usaha pertanian

  • Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha, dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

5. Layanan umum/pemerintah

  • Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Rumah sakit tipe C dan D.

6. Usaha mikro/UMKM

  • Usaha mikro/UMKM/industri rumahan dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Baca Juga: Kapan Pelaksanaan Puasa Arafah? Ternyata di Tanggal Ini beserta Keutamaan dan Bacaan Niatnya

Sedangkan untuk konsumen pengguna Pertalite dalam tahap penerbitan revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014.

Implementasi penggunaan App MyPertamina tahap 1 akan dilaksanakan pada 11 daerah berikut ini:

  1. Kota Bukit Tinggi
  2. Kabupaten Agam
  3. Kota Padang Panjang
  4. Kabupaten Tanah Datar
  5. Kota Banjarmasin
  6. Kota Bandung
  7. Kota Tasikmalaya
  8. Kabupaten Ciamis
  9. Kota Manado
  10. Kota Yogyakarta
  11. Kota Sukabumi

Jadi pada tahap 1 ini hanya akan dilakukan terhadap konsumen yang ada di 11 daerah tersebut atau yang akan bepergian ke daerah tahap 1 ini.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: subsiditepat.mypertamina.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah