Syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia 18 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
- Bukan penerima bansos lainnya selama pandemi Covid-19
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Minimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Baca Juga: Kedutaan Besar di Yerusalem Gagal Diwujudkan, Suriname Ungkap Penyebabnya
Peserta yang nantinya lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 34 akan mendapat total insentif sebesar Rp3,55 juta dengan rincian seperti berikut: