Pengertian Carding, Hati-hati dengan Jenisnya Terutama Poin Ketiga!

- 22 Juni 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay

KABARMEGAPOLITAN.com- Carding adalah sebuah tindakan kejahatan dengan melakukan transaksi atau belanja menggunakan kartu atau nomor orang lain.

Para pelaku Carding biasanya mendapatkan data-data tersebut secara illegal. Carding merupakan tindakan kejahatan yang dapat merugikan orang lain dengan cara tersembunyi.

Jenis-jenis Carding yang wajib kamu ketahui sebagai berikut:

Baca Juga: WOW! Jennie BLACKPINK Tempati Posisi Pertama Idol K-Pop Wanita Paling Banyak Dicari, Ini Daftar Urutannya

1. Penyalahgunaan kartu

2. Wiretapping

Pelaku menggunakan penyadapan untuk memperoleh informasi pribadi korban.

3. Phishing

Pelaku mengirim virus atau link website palsu melalui email untuk mendapatkan informasi pribadi korban.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah