KABARMEGAPOLITAN.com- Carding adalah sebuah tindakan kejahatan dengan melakukan transaksi atau belanja menggunakan kartu atau nomor orang lain.
Para pelaku Carding biasanya mendapatkan data-data tersebut secara illegal. Carding merupakan tindakan kejahatan yang dapat merugikan orang lain dengan cara tersembunyi.
Jenis-jenis Carding yang wajib kamu ketahui sebagai berikut:
1. Penyalahgunaan kartu
2. Wiretapping
Pelaku menggunakan penyadapan untuk memperoleh informasi pribadi korban.
3. Phishing
Pelaku mengirim virus atau link website palsu melalui email untuk mendapatkan informasi pribadi korban.