- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Jika syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi, maka langkah kedua yang harus diperhatikan sebelum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 33 adalah, pastikan profesi Anda bukanlah salah satu dari:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota DPRD
Baca Juga: Lirik Lagu Ayah Milik Rinto Harahap, Nyanyikan dan Rayakan Hari Ayah Sedunia 2022
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Kepala dan perangkat Desa
- Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD