KABARMEGAPOLITAN.com - Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Hak Labuh Satelit Khusus Non Geostasioner (NGSO) Starlink kepada PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat).
Dikarenakan Telkomsat sebagai pemegang eksklusif atas Hak Labuh Satelit Starlink, maka ia berhak mendapatkan layanan backhaul satelit.
Backhaul adalah teknologi yang memfasilitasi perpindahan data dari satu infrastruktur telekomunikasi ke infrastruktur telekomunikasi lainnya.
Baca Juga: Berkarir 9 Tahun, Ini Alasan Hiatus BTS adalah Langkah yang Tepat, ARMY Jangan Egois!
Pita Backhaul digunakan jaringan untuk menghubungkan data yang dikirim dari BTS (Base Transceiver Satellite) ke BSC (Base Station Controller) dan BSC ke MSC (Mobile Switching Center) melalui jaringan lain atau link jaringan internal.
Teknologi ini dapat digunakan untuk mendukung penyediaan layanan broadband internet terutama seluler 4G dan di daerah rurai yang belum tersambung secara langsung dengan kabel serat optik.
Layanan satelit Starlink hanya dapat beroperasi jika pembangunan Gateway Station - Terestrial Component untuk menerima layanan kapasitas satelit Starlink serta pengurusan Izin Stasiun Radio (ISR) Satelit Starlink telah dirampungkan oleh Telkomsat.
Baca Juga: Walau Awalnya Ragu, Member BTS Setuju untuk Hiatus dan akan Fokus pada Karir Individu Masing-masing
Operasional pemanfaatan layanan Starlink oleh Telkomsat, wajib tunduk pada regulasi yang berlaku, termasuk pemenuhan kewajiban hak labuh.