- Akta Kelahiran/ surat keterangan lahir.
- Pas Foto berwarna berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
- Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal ke lokasi satuan pendidikan.
Syarat Khusus Jalur Zonasi:
- Kartu Keluarga yang menunjukkan telah berdomisili minimal 1 tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022.
- Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022 (untuk peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga karena bencana alam atau bencana sosial).
Syarat Khusus Jalur Afirmasi:
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022 (untuk peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga karena bencana alam atau bencana sosial).
- Bukti keikutsertaan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.