4. Akun e-wallet belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto).
5. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.
Baca Juga: Begini Profil Lengkap Ernest Prakasa, Tweetnya Tentang Formula E yang Timbulkan Reaksi
Jadi, pastikan kamu sudah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan insentif Kartu Prakerja gelombang 31.***