2. Belum memberikan penilaian (rating) pelatihan di dashboard.
3. Nomor rekening atau akun e-wallet yang didaftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif.
4. Akun e-wallet belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto).
5. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.
Baca Juga: Cek Nama Anda Apakah Termasuk Penerima Bansos PKH 2022 di Sini, Bisa Dapat Rp3 Juta Per Tahun
Jadi, pastikan kamu sudah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan insentif Kartu Prakerja gelombang 29.***