3. Masyarakat yang masih berumur dibawah 18 tahun dan masih terdaftar di lembaga pendidikan seperti sekolah atau universitas.
4. Masyarakat yang merupakan anggota DRP, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, Pejabat Desa, atau pejabat pemerintahan lainnya.
5. Masyarakat yang pernah mendapatkan kartu prakerja namun telah dicabut kepesertaannya.
Jadi 5 golongan masyarakat di atas sudah dipastikan tidak akan lolos seleksi kartu prakerja gelombang 28.
Baca Juga: Warna yang Pertama Kali Kamu Lihat, Ungkap Pikiran Bawah Sadar Kamu
Pastikan Anda tidak termasuk dalam 5 golongan tersebut.
Selanjutnya, cara melakukan pendaftaran kartu prakerja gelombang 28 adalah sebagai berikut :
1. Siapkan Smartphone atau laptop yang sudah tersambung internet.
2. Buka halaman www.prakerja.go.id pada browser.
3. Selanjutnya siapkan KK dan juga NIK untuk mengisi data diri.