Selain Dirjen Perdaglu, 3 Nama Ini Ikut Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng CPO

- 20 April 2022, 07:53 WIB
Dirjen Perdaglu/Dok Bappebti/
Dirjen Perdaglu/Dok Bappebti/ /

KABARMEGAPOLITAN.com - Pelaku yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan minyak goreng di Tanah Air akhirnya terkuak.

Direktur Jenderal Perdagangan Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung atas dugaan kasus yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas crude palm oil (CPO) dan produk turunannya kepada 3 pihak yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Dana BOS Madrasah 2022 Sudah Cair, Berikut Cara Melakukan Pencairannya

Selain IWW, tiga tersangka lain yang ditetapkan Jaksa Agung adalah:

- Senior Manager Corporate Affairs, Permata Hijau Group, Stanley M. A. (SMA)

- Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT)

- General Manager bagian General Affairs, PT Musim Mas, Picare Togar Sitanggang (PT)

“Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW,” kata Burhanuddin, dikutip melalui ANTARA pada Selasa, 19 April 2022.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah