Kenaikkan PPN Jadi 11 Persen Resmi Berlaku, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN

- 1 April 2022, 16:16 WIB
Ilustrasi PPN
Ilustrasi PPN /Pexels/Nataliya Vaitkevich

KABARMEGAPOLITAN.com - Pemerintah hari ini, 1 April 2022, resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Kenaikan tersebut berdasarkan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 7 ayat (1) poin a yang menyebutkan bahwa kenaikan PPN sebesar 11 pesen mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

Lalu apa saja barang dan jasa yang tidak dikenai PPN?

Mengutip dari laman Kementerian Keuangan, berikut adalah daftarnya:

Objek PPN

Baca Juga: Banyak Dipertanyakan, Apakah Ngupil Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya Menurut Buya Yahya

1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh pengusaha dalam Daerah Pabean

2. Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP/BKP Tak Berwujud yang berasal dari luar Daeah Pabean di dalam Daerah Pabean

3. Ekspor BKP dan/atau JKP

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah