PTM 100 Persen DKI Jakarta Kembali Diterapkan, Kegiatan Belajar Dibatasi hanya 6 Jam

- 1 April 2022, 15:39 WIB
Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Duren Tiga 09 Pagi, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberlakukan PTM 100 persen.
Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Duren Tiga 09 Pagi, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberlakukan PTM 100 persen. /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

ZONABANTEN.com – Kasus Covid-19 yang semakin melandai membuat pemerintah menerapkan beberapa kebijakan, salah satunya adalah tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan PTM dengan kapasitas 100 persen mulai Jumat ini dibarengi dengan terkendalinya kasus positif Covid-19.

Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengatakan bahwa sudah sepakat dengan regulasi yang ada. PTM terbatas 100 persen dilakukan dari PAUD hingga SMK.

Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Tarawih untuk Imam dan Makmum, Jangan Sampai Salah!

“Kami sudah bersepakat dengan regulasi yang ada, PTM dari PAUD, SD, hingga SMK, sudah menerapkan secara menyeluruh,” kata Taga Radja Gah, dikutip ZONABANTEN.com melalui ANTARA pada Jumat, 1 April 2022.

Namun, PTM dengan kapasitas 100 persen itu hanya dibatasi enam jam pelajaran saja.

Pemberlakuan PTM 100 persen di Jakarta itu menyesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2022.

Dalam surat edaran itu, PTM terbatas mengikuti ketentuan sesuai Surat Keputusan Bersama dengan empat menteri, yaitu Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Digelar Hari Ini, Hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan Bisa Dicek Lewat Live Streaming

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x