Mudah! Lapor SPT Tahunan Tak Perlu Lagi Ke Kantor Pajak

- 8 Maret 2022, 11:00 WIB
Ketentuan Laporan SPT Tahunan / pajak.go.id/
Ketentuan Laporan SPT Tahunan / pajak.go.id/ /

KABARMEGAPOLITAN.com - Lapor SPT Tahunan akan jatuh tempo pada  31 Maret 2022. Presiden Jokowi menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkannya.

Kali ini pelaporan SPT Tahunan sudah lebih mudah, karena dapat dilakukan secara daring melalui e-filling.

Kemudahan pelaporan SPT Tahunan disampaikan oleh pihak istana melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi,

Dengan e-filling, masyarakat tidak perlu lagi ke kantor pajak, karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pelaku Perjalanan Domestik Tidak Perlu Tes Antigen dan PCR, Olahraga Dihadiri Penonton

Pelaporan SPT Tahunan adalah hal yang penting. Presiden Jokowi menyampaikan dalam surat tersebut, bahwa pembangunan negara dapat ditunjang melalui SPT Tahunan tersebut.

Tetapi meskipun pelaporan SPT Tahunan ini penting, sejumlah masyarakat masih khawatir karena sebelumnya telah ada kabar mengenai bocornya 49 ribu credential user.

Tetapi DIrektoral Jenderal Pajak menegaskan bahwa kekhawatiran itu tidak diperlukan lagi, karena masalah ini telah diatasi, dan data DJP maupun wajib pajak sudak dalam keadaan aman.

Melansir dari Kabar Priangan, setidaknya ada beberapa langkah yang diperlukan untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-filling.

Baca Juga: Ingin Mengikuti Program Kartu Prakerja Gelombang 24? Perhatikan Syarat dan Langkah-langkah Berikut Ini

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Kabar Priangan pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah