“Dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut: Level 4: 25 persen, Level 3: 50 persen, Level 2: 75 persen, dan Level 1: 100 persen,” ungkapnya.
Selain itu, melalui dalam Ratas juga diputuskan adanya uji coba PPLN tanpa karantina yang akan diberlakukan di Bali mulai 7 Maret 2022.
Baca Juga: TERKINI Update Kasus Covid-19 DKI Jakarta 7 Maret 2022, Tambahan 4056 Pasien Sembuh
Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI;
PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster;
PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar;
PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing;
PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan;
Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20;