Kabar Gembira! Pelaku Perjalanan Domestik Tidak Perlu Tes Antigen dan PCR, Olahraga Dihadiri Penonton

- 7 Maret 2022, 21:15 WIB
Situasi Pandemi Membaik, Pemerintah Kembali Lakukan Sejumlah Penyesuaian Kebijakan / Setkab
Situasi Pandemi Membaik, Pemerintah Kembali Lakukan Sejumlah Penyesuaian Kebijakan / Setkab /

“Dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut: Level 4: 25 persen, Level 3: 50 persen, Level 2: 75 persen,  dan Level 1: 100 persen,” ungkapnya.

Selain itu, melalui dalam Ratas juga diputuskan adanya uji coba PPLN tanpa karantina yang akan diberlakukan di Bali mulai 7 Maret 2022.

Baca Juga: TERKINI Update Kasus Covid-19 DKI Jakarta 7 Maret 2022, Tambahan 4056 Pasien Sembuh

Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI;

PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster;

PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar;

PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing;

PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan;

Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20;

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah