Pastikan Anda Termasuk Penerima Bansos PKH 2022,Cek Melalui Link Cekbansos.kemensos.go.id

- 5 Maret 2022, 16:55 WIB
Pastikan Anda Termasuk Penerima Bansos PKH 2022,Cek Melalui Link Cekbansos.kemensos.go.id
Pastikan Anda Termasuk Penerima Bansos PKH 2022,Cek Melalui Link Cekbansos.kemensos.go.id / cekbansos.kemensos.go.id

 

KABARMEGAPOLITAN.COM- Pastikan nama anda termasuk dalam daftar penerima Bansos PKH Maret 2022, berikut ini cara melakukan cek melalui Link Cekbansos.kemensos.go.id. 

Pada tahun 2022, Kementerian Sosial kembali menyalurkan beberapa bantuan sosial (bansos)  melalui Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program Bantuan Tunai Kementerian Sosial yang bertujuan untuk mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia. 

Program PKH  adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga kurang mampu yang nama-namanya terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. 

Para keluarga penerima manfaat tersebut juga diharuskan memenuhi syarat yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Dengan adanya program PKH ini, diharapkan para penerimanya dapat menigkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.

Selain itu program PKH ini diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan.

Dengan adanya program PKH ini, pemerintah berharap dapat mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat, mengurangi kemiskinan dan inklusi keuangan.

Adapun kriteria keluarga penerima manfaat (KPM) PKH antara lain :

1. Ibu Hamil dengan maksimal dua kali kehamilan dan Anak usia dini usia 0 sampai 6 tahun dan maksimal dua anak.

2. Pelajar kategori :SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA atau sederajat, yaitu anak usia 6-12 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

3. Kategori Lanjut Usia 70 tahun keatas, dengan batasan maksimal satu orang dan berada dalam keluarga.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat KIP Kuliah 2022 dengan Bantuan Beasiswa Sampai Wisuda

4. Penyandang Disabilitas Berat baik penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental dengan batasan maksimal satu orang dan dalam keluarga.

Bantuan tersebut diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Penerima bantuan akan menerimakan bantuan per 3 bulan dengan besaran sebagai berikut :

1. Ibu Hamil 750 ribu per 3 bulan atau 3juta per tahun

2. Anak usia dini 750 ribu per 3 bulan atau 3juta per tahun

3. Anak sekolah SD 225.000 per 3 bulan atau 900 ribu per tahun

4. Anak sekolah SMP 375.000 per 3 bulan atau 1,5 juta per tahun

5. Anak sekolah SMA 500.000 per 3 bulan atau 2 juta per tahun

6. Lanjut usia 70 keatas 600.000 per 3 bulan atau 2,4 juta per tahun

7. Disabilitas berat 600.000 per 3 bulan atau 2,4 juta per tahun.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, Keluarga penerima manfaat PKH mempunyai beberapa kewajiban :

1. Ibu Hamil

memeriksakan kehamilan di faskes minimal empat kali selama kehamilan

melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan

pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.

Baca Juga: Cara Instal Naver TV untuk Nonton Asnawi Mangkualam Bersama Ansan Greeners di K League 2 Secara Streaming

2. Untuk bayi usia 0-11 bulan 

- melakukan pemeriksaan ksehatan tiga kali dalam satu bulan pertama.

- mendapatkan ASI Eksklusif selaam enam bulan pertama kelahiran

- mendapatkan imunisasi lengkap.

- penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan.

- mendapatkan suplemen vitamin A satu kali pada usia 6-11 bulan

-pemantauan perkembangan bayi minimal dua kali dalam setahun.

3. anak usia dini usia 1 hingga sebelum 5 tahun

- mendapatkan imunisasi tambahan

- penimbangan berat badan tiap bulan

- pengukuran tinggi badan minimal dua kali dalam setahun

- pemantauan perkembangan minimal dua kali setahun

- pemberian kapsul vitamin A dua kali setahun.

Baca Juga: Cek Bansos 2022, Pastikan Sudah Terdaftar dalam DTKS Melalui Cara Berikut

4. Anak usia 5 hingga sebelum 6 tahun.

- menjalani penimbangan berat badan minimal dua kali setahun

- pengukuran tinggi badan minimal dua kali setahun

- pemantauan perkembangan minimal dua kali setahun.

5. Pelajar SD, SMP, SMA

- berusia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD,SMP,SMA)

- terdaftar di sekolah atau pendidikan kesetaraan dengan minimal kehadiran 85% hadir di kelas setiap bulan.

6. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas

- Memastikan pemeriksaan kesehatan

- Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia

- Layanan Home care (pengurus merawat memandikan, dan mengurusi KPM lanjut usia

- Day Care (mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal, lari pagi, senam sehat dansebagainya bagi lanjut usia tersebut minimal 1 tahun sekali

Baca Juga: Sudah Cair! Berikut Cara Cek Bansos PBI 2022, Bisa Cek Lewat Aplikasi

7. Penyandang Disabilitas Berat

Pihak keluarga/pengurus melayani, merawat, dan memastikan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat minimal 1 tahun sekali dengan :

- Layanan Home Visit (tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyandang disabilitas berat).

- Layanan Home Care (pengurus memandikan, mengurusi, dan merawat KPM PKH).

Bansos PKH akan disalurkan oleh pemerintah setiap tiga bulan sekali yaitu pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober.

Bansos PKH akan disalurkan melalui bank HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, Bank Mandiri.

Bagi yang ingin mengetahui cek daftar penerima bantuan PKH secara online dapat mengakses cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Penerima bansos PKH

1.akses laman cekbansos di https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Isi alamat lengkap dengan memilih provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom

Baca Juga: Bansos BPNT Cair Februari, Cukup Datang ke Kantor Pos Bisa Dapat Rp600 Ribu Loh

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP

4. Lalu, masukkan 8 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

5. Jika kode huruf Captcha tidak terbaca dengan jelas jelas, klik simbol "reload" untuk mendapatkan huruf kode baru

6. Klik "cari data"

Hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id

Perlu diperhatikan, sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai wilayah yang Anda inputkan

 ***

 

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah