Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa 25 Januari 2022

- 25 Januari 2022, 08:24 WIB
Jadwal SIM Keliling di Kota Jakarta
Jadwal SIM Keliling di Kota Jakarta /TMC Polda Metro Jaya

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  3. Bukti Cek Kesehatan.

Baca Juga: Dianggap Tabu! Jangan Lakukan Ini di Tahun Baru Imlek

Pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya berjalan secara terbatas dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Perlu diingat jika permohonan perpanjangan SIM A dan C dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila sudah melewati tenggat masa berlaku maka diharuskan untuk penerbitan SIM baru.

Sementara besaran biaya perpanjangan SIM, sesuai yng tertulis di PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Tadi adalah informasi terkait dengan perpanjangan SIM di Jakarta.***

 

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x