KABARMEGAPOLITAN.COM - PPKM level 3 akhirnya tidak jadi diterapkan oleh pemerintah selama libur natal dan tahun baru (Nataru) 2022.
Sebelumnya, pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh daerah selama libur natal dan tahun baru 2022 untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta varian baru.
Selain itu, pemerintah juga menghapuskan cuti akhir tahun bagi ASN untuk menghindari kemungkinan mobilitas yang tinggi saat pergantian tahun nanti.
Baca Juga: Lakukan Pencarian Warga Hilang Akibat Erupsi Semeru, Tim SAR Gabungan Targetkan 1 Minggu
Aturan baru yang diterapkan pemerintah terkait libur natal dan tahun baru tersebut mulai berlaku tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dilansir dari Instagram @Indonesiabaik.id, berikut aturan perjalanan darat saat libur natal dan tahun baru:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.
- Hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam.