PPKM Level 3 Batal diterapkan di seluruh Daerah Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Aturan Baru Pemerintah

- 8 Desember 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi foto libur natal dan tahun baru.
Ilustrasi foto libur natal dan tahun baru. /Unsplash.com/@Joshhild

KABARMEGAPOLITAN.COM - PPKM level 3 akhirnya tidak jadi diterapkan oleh pemerintah selama libur natal dan tahun baru (Nataru) 2022.

Sebelumnya, pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh daerah selama libur natal dan tahun baru 2022 untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta varian baru.

Selain itu, pemerintah juga menghapuskan cuti akhir tahun bagi ASN untuk menghindari kemungkinan mobilitas yang tinggi saat pergantian tahun nanti.

Baca Juga: Lakukan Pencarian Warga Hilang Akibat Erupsi Semeru, Tim SAR Gabungan Targetkan 1 Minggu

Aturan baru yang diterapkan pemerintah terkait libur natal dan tahun baru tersebut mulai berlaku tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dilansir dari Instagram @Indonesiabaik.id, berikut aturan perjalanan darat saat libur natal dan tahun baru:

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

- Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.

- Hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah