1. Warga negara asing atau WNA.
2. WNI yang belum berusia di atas 18 tahun.
3. Orang yang sedang menempuh pendidikan formal.
4. Dalam satu KK pendaftar sudah ada dua penerima Kartu Prakerja.
5. Anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD.
6. Penerima bansos yang tercatat di DTKS Kemensos.
7. Orang yang mendapatkan BSU subsidi gaji.
8. Penerima BPUM atau BLT UMKM.
9. Pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
Baca Juga: Beberapa Wilayah Izinkan Syarat Penerbangan Pakai Rapid Test Antigen, Ini Ketentuannya