Cair Hingga 3 Tahap Sampai November 2021, Ini Penerima Bantuan dan Besaran Kuota Data Internet yang Didapat!

- 14 September 2021, 08:00 WIB
Kuota Kemendikbud 2021 berupa paket data internet akan mulai disalurkan kepada pelajar dan tenaga pengajar mulai bulan September 2021.
Kuota Kemendikbud 2021 berupa paket data internet akan mulai disalurkan kepada pelajar dan tenaga pengajar mulai bulan September 2021. /kemendikbud

KABARMEGAPOLITAN.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menyalurkan Bantuan kuota data internet ke 24,4 juta peserta didik dan pendidik di Indonesia mulai tanggal 11 September 2021 kemarin.

Bantuan Kuota data internet gratis ini akan disalurkan sampai 3 tahap mulai tanggal 11-15 September, dan dilanjutkan kembali pada tanggal 11 hingga 15 Oktober, dan 11-15 November 2021, serta berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima.

Adapun penerima bantuan kuota internet ini akan diberikan bagi penerima yang telah memenuhi syarat dan yang nomornya telah berhasil diverifikasi dan divalidasi.

Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Bagi golongan mahasiswa dan dosen wajib memenuhi empat poin persyaratannya. Salah satu persyaratannya yakni memiliki Kartu Rencana Studi. Cek syarat lainnya.

Baca Juga: Waspada Situs PeduliLindungia.com Palsu, Kemenkominfo: Masyarakat Wajib Unduh Aplikasi Resminya di Sini!

1. Terdaftar di PDDikti sebagai Mahasiswa atau Dosen Aktif.

2. Memiliki Nomor Ponsel Aktif.

3. Memiliki Kartu Rencana Studi pada Semester Berjalan.

4. Memiliki Nomor Registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa kuota data internet ini diperlukan untuk mendukung pembelajaran di masa pandemi yang berlangsung secara tatap muka terbatas maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Sedangkan rincian penyaluran bantuan kuota data internet lanjutan pada bulan September 2021 ini sebanyak 22,8 juta nomor ponsel peserta didik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi dan 1,6 juta pendidik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi.

Baca Juga: KAI Hapus Syarat STRP dan Surat Lainnya pada Layanan KA Lokal, Pelanggan Cukup Tunjukan Bukti Vaksinasi!

Diketahui, sebelumnya pemberian bantuan kuota data internet lanjutan ini telah diumumkan Mendikbudristek pada 8 Agustus 2021 bersama dengan Menteri Keuangan dan Menteri Agama.

Dengan besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD adalah 7 GB/bulan dan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB/bulan.

Sedangkan untuk guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB/bulan.

Sementara itu, bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/bulan.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah