Pendaftaran BPUM ditutup 3 Hari Lagi, Segera Penuhi Syarat Ini untuk Bisa Mencairkan BLT UMKM

- 10 September 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta.
Ilustrasi BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta. /Instagram/@infoumkm.id/

KABARMEGAPOLITAN.COM - Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM akan mulai ditutup tiga hari lagi.

Pada September 2021, pemerintah kembali membuka kuota untuk 500 ribu orang penerima BLT UMKM atau BPUM.

Jumlah penerima BPUM ini pun lebih sedikit dibandingkan dengan sebelumnya pada bulan Juli yang mencapai 1,5 juta penerima.

Penutupan pendaftaran BLT UMKM/BPUM akan dilakukan pada 13 September 2021. Oleh karena itu, bagi pelaku usaha diharapkan untuk segera mendaftar jika ingin mendapatkan bansos.

Baca Juga: Yoona SNSD Akui Hal yang Membuatnya Kecewa Soal Perannya dalam Film 'Miracle'

Sebelum melakukan pendaftaran, para pelaku usaha harus mengetahui berbagai syarat yang telah ditetapkan untuk menjadi penerima bantuan ini. Berbagai syarat yang ditetapkan bertujuan agar bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat sasaran.

Berikut merupakan syarat penerima BPUM:

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Berita DIY dengan judul "Seminggu Lagi Pendaftaran BPUM ditutup, Siapkan Syarat Ini Agar Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta".

1. Merupakan seorang Warga Negara Indonesia

2. Memiliki KTP.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB dan SKU.

4. Bukan merupakan anggota Polri, TNI, ASN, dan pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menjadi penerima KUR BRI.

Lebih lanjut, jika telah memenuhi berbagai syarat tersebut selanjutnya pelaku usaha dapat menyiapkan berbagai berkas. Berkas-berkas itu yang nantinya akan digunakan dalam pendaftaran BPUM.

Baca Juga: 'Dr. Romantic' Season 3 Siap digarap, Han Suk Kyu dan Ahn Hyo Seop dikabarkan Akan Kembali Bergabung

Beberapa berkas yang harus disiapkan adalah KTP, KK, NIB, SKU, Nomor telepon, dan alamat domisili. Nantinya beberapa berkas tersebut dapat langsung dibawa ke dinas koperasi dan UKM tingkat kota maupun kabupaten.

Pihak dinas nantinya akan melakukan verifikasi apakah data tersebut telah lengkap atau belum. Selain itu, pelaku usaha juga diminta untuk melakukan pengisian formulir pendaftaran bantuan yang telah disediakan.

Setelah usai mengisi formulir, kemudian nantinya dinas koperasi dan UKM akan memberikan pesan melalui SMS ke nomor yang telah dicantumkan sebelumnya apakah pelaku usaha tersebut lolos menjadi penerima atau tidak.

Jika dinyatakan lolos maka pelaku usaha akan berkesempatan mendapatkan sejumlah bantuan. Jumlah bantuan yang akan didapatkan mencapai Rp1,2 juta per orang.

Baca Juga: Sinopsis Survivor: Investigasi Teroris Pemboman, Film Aksi Hollywood yang Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

Bantuan itu dapat diambil melalui bank sesuai dengan kepesertaan nasabah. Bank yang dapat digunakan untuk melakukan pengambilan bantuan ini seperti bank BRI dan BNI.

Demikianlah berbagai syarat bagi pelaku usaha yang akan melakukan pendaftaran menjadi penerima BPUM pada bulan September 2021.***(Muhammad Naufal Alyaa/Berita DIY)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah