Lalu 12 GB per bulan bagi 1,56 juta guru PAUD dan guru dikdasmen dengan anggaran Rp154,44 miliar serta 15 GB bagi 3,27 juta dosen dan mahasiswa dengan anggaran Rp404,98 miliar.
Tak hanya Kemendikbudristek, Kemenag pun memberikan perpanjangan bantuan kuota internet yakni mulai September hingga November 2021.
Baca Juga: Bawa Kabar Baik, Sebaran Covid-19 DKI Jakarta Senin 6 September 2021: 735 Orang Sembuh Hari Ini
Dimana sebelumnya bantuan kuota internet telah berlangsung lebih dulu sejak periode Mei hingga Juni 2021 dengan besaran anggaran sejumlah Rp 478 miliar.
Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Bagi golongan mahasiswa dan dosen wajib memenuhi empat poin persyaratannya. Salah satu persyaratannya yakni memiliki Kartu Rencana Studi. Cek syarat lainnya.
1. Terdaftar di PDDikti sebagai Mahasiswa atau Dosen Aktif.
2. Memiliki Nomor Ponsel Aktif.
3. Memiliki Kartu Rencana Studi pada Semester Berjalan.
4. Memiliki Nomor Registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).***