Syarat Ikut Tes SKD 2021, Peserta Wajib Tes PCR Antigen atau Minimal Vaksinasi Dosis 1, Cek Bocoran Faktanya!

- 27 Agustus 2021, 13:27 WIB
Ilustrasi Sweb PCR sebagai syarat mengikuti Tes SKD-CPNS pada Kamis 2 September 2021.
Ilustrasi Sweb PCR sebagai syarat mengikuti Tes SKD-CPNS pada Kamis 2 September 2021. /Pixabay/Annett_Klingner

Karena pelaksanaan tes seleksi CPNS dan PPPK itu mau tak mau akan sangat memengaruhi keadaan saat ini. Termasuk jumlah sesi pelaksanaan CAT di Titik Lokasi (Tilok) Ujian.

Guna mencegah terjadinya kerumunan dan ramai khalayak serta mengurangi penumpukan di lapangan dan tergantung pada situasinya.

Baca Juga: Update Corona Indonesia Kamis 26 Agustus 2021: Tambah 16.899 Kasus Baru Positif Covid 19

"Adapun jumlah sesi yang semula dalam keadaan normal bisa 5 sesi, akan dikurangi menjadi 3 sesi per harinya." Kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ini hanya akan diikuti oleh peserta yang telah dinyatakan lolos pada tahap masa sanggah tes administrasi CPNS 2021.

Peserta CPNS yang lolos tahap masa sanggah tes administrasi, bisa segera mencetak kartu ujian dan siapkan tiga hal penting ini saat ujian nanti.

Salah satunya form atau berkas deklarasi sehat serta beberapa berkas tambahan lainnya untuk jaga-jaga jika dibutuhkan.

Dikutip dari akun Instagram @cpnsindonesia dan berkaca dari seleksi CPNS sebelumnya berikut beberapa dokumen atau berkas yang harus dibawa.

Baca Juga: Cakupan Vaksinasi COVID-19 Capai 90 Juta Lebih, Menkes: Masuk di Ranking No 9 Dunia Terkait Jumlah Penyuntikan

Berkas Seleksi CPNS 2021 kali ini cukup berbeda dan memiliki tambahan karena mengikuti keadaan yakni masih dalam pandemi COVID-19.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Instagram SSCASN BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah