Mendagri Resmi Terbitkan 3 Instruksi Perpanjangan PPKM di Berbagai Wilayah Indonesia, Berikut Tanggalnya!

- 25 Agustus 2021, 10:00 WIB
Mendagri Tito Karnavian umumkan 3 instruksi soal PPKM
Mendagri Tito Karnavian umumkan 3 instruksi soal PPKM /Instagram@titokarnavian/

KABARMEGAPOLITAN.COM – Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) nyatanya memberikan efek baik. Perlahan kasus aktif Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia menurun.

Alhasil, dilihat dari penurunan tersebut. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akhirnya resmi menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dimana merupakan lanjutan atau perpanjangan PPKM mulai dari level 4, 3, 2, 1 di beberapa wilayah Indonesia serta menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstrusikan terkait lanjutan PPKM tersebut.

Adapun tindaklanjut terkait tiga instruksi lanjutan PPKM tersebut menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyebutkan, tiga Inmendagri itu adalah Inmendagri 35/2021, Inmendagri 36/2021 dan Inmendagri 37/2021.

Baca Juga: Sebaran Covid 19 DKI Jakarta Hari Ini 24 Agustus 2021, Makin Meningkat! Total 825.545 Sembuh dari Virus Corona

Sedangkan wilayah yang mendapat perpanjangan pelaksanaan PPKM yakni tercantum pada:

1. Inmendagri 35/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Instruksi Mendagri ini mulai berlaku kemarin pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan dengan tanggal 30 Agustus 2021.

2. Kemudian, tercantum di Inmendagri 36/2021 tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Instruksi Mendagri itu juga mulai berlaku kemarin tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 6 September 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Rabu 25 Agustus 2021, Berikut Link Live Streaming Ikatan Cinta Hari Ini

Dengan penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat.

Terutama pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).

3. Terakhir, tercantum di Inmendagri 37/2021, yang mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1.

PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Rabu 25 Agustus 2021: Ada Bioskop Spesial Logan Lucky, Deepwater Horizon Malam Ini

Bahkan kriteria level wilayah tersebut ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Instruksi Mendagri 37/2021 ini pun mulai berlaku kemarin pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x