KABARMEGAPOLITAN.COM – Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) nyatanya memberikan efek baik. Perlahan kasus aktif Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia menurun.
Alhasil, dilihat dari penurunan tersebut. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akhirnya resmi menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dimana merupakan lanjutan atau perpanjangan PPKM mulai dari level 4, 3, 2, 1 di beberapa wilayah Indonesia serta menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstrusikan terkait lanjutan PPKM tersebut.
Adapun tindaklanjut terkait tiga instruksi lanjutan PPKM tersebut menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyebutkan, tiga Inmendagri itu adalah Inmendagri 35/2021, Inmendagri 36/2021 dan Inmendagri 37/2021.
Sedangkan wilayah yang mendapat perpanjangan pelaksanaan PPKM yakni tercantum pada:
1. Inmendagri 35/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi Mendagri ini mulai berlaku kemarin pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan dengan tanggal 30 Agustus 2021.
2. Kemudian, tercantum di Inmendagri 36/2021 tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.