Adapun berkas atau dokumen penting sebagai persyaratan yang wajib dibawa peserta saat mengikuti tes PPPK Guru tahun 2021, sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
2. Kartu ujian yang terdapat disistem dan sudah diprint
3. Kartu deklarasi sehat yang terdapat disistem.
Nah, untuk Hasil Seleksi Administrasi sendiri sudah bisa dilihat pada akun SSCASN masing-masing pelamar mulai tanggal 10 Agustus 2021 lalu.
Baca Juga: Pelaksanaan SKD CPNS 2021 Sebentar Lagi, Lakukan 4 Strategi Ini Agar Tak Kehabisan Waktu
Kemudian untuk pengumuman masa sanggah sudah diumumkan mulai tanggal 15 hingga 22 Agustus 2021 kemarin.
Bagi pelamar yang memiliki pertanyaan seputas seleksi PPPK Guru 2021 bisa akses dan buka link https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact.***