Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pemalsuan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Begini Modusnya

- 29 Juli 2021, 09:42 WIB
Sertifikat Vaksin Palsu
Sertifikat Vaksin Palsu /Jaksel News

KABARMEGAPOLITAN.COM - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menangkap sepasang suami istri AEP dan TS terkait kasus pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi David Kanitero mengatakan bahwa pasangan suami-istri tersebut diduga melayani jasa pembuatan surat vaksinasi secara daring.

"Dia (TS) menerima rekening masuk sehingga turut serta dan penadah," ujar David dikutip JURNALSUMSEL.COM dari Antara pada Kamis, 29 Juli 2021.

David mengatakan bahwa tersangka menetapkan tarif sebesar Rp300.000 untuk sekali jasa pemalsuan sertifikat vaksinasi.

Baca Juga: UPDATE Harga Emas dan Buy Back di Butik LM Hari Kamis 29 Juli 2021: 945 Ribu per Gram

Tidak semua pemesanan jasa pemalsuan sertifikat vaksin secara daring itu akan diakomodir oleh tersangka.

Tersangka akan menyaring dahulu siapa yang lebih meyakinkan untuk dilayani permintaan pemalsuan sertifikat vaksinasinya.

Hingga saat ini, ada lebih dari sepuluh orang yang sudtelahah menerbitkan sertifikat vaksinasi palsu melalui jasa yang ditawarkan tersangka AEP.

"Dalam perjalanan (penyelidikan kasus ini), kami selaku Satreskrim mengindikasikan bahwa adanya beberapa masyarakat yang tidak melaksanakan vaksinasi, tetapi memiliki kartu vaksin. Kami aktif menyelidiki dan mengembangkan melalui patroli siber," tutur David.

Baca Juga: Cek Harga Emas Antam, Retro, Batik dan UBS di Pegadaian Update Kamis 29 Juli 2021

Kasus pemalsuan ini terungkap setelah pelacakan dan patroli siber yang dilakukan oleh petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Selanjutnya, petugas berpura-pura melakukan pemesanan kepada tersangka melalui WhatsApp dengan hanya mengirim data Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Petugas pun mendapatkan sertifikat vaksinasi palsu tersebut sesuai dengan pemesanan.

Setelah melakukan pelacakan alamat pengirim sertifikat dalam paket yang terdapat pada salah satu layanan ekspedisi, petugas meringkus suami-istri tersebut di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Viral di Medsos Daun Sungkai Ampuh Sembuhkan Pengidap Covid-19, Begini Faktanya

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti seperti seperangkat komputer, printer dan scanner, beberapa PVC polos dan beberapa dokumen palsu lainnya.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Putu Kholis Aryana, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah memulai perbuatannya sejak April 2020 dan meraup keuntungan hingga Rp255 juta.

"Pelaku yang seorang sarjana komputer memanfaatkan keahliannya dengan membuat dokumen palsu dan menjualnya dengan harga bervariasi hingga 300 ribu rupiah," kata Kapolres.

Akibat perbuatan tersebut para pelaku dijerat dengan pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 miliar.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah