Terkait Mudik Antar Kota di Aglomerasi Jabodetabek, Ini Pesan Wali Kota Tangerang

- 10 Mei 2021, 09:35 WIB
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah berpesan untuk patuhi aturan peniadaan mudik 2021
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah berpesan untuk patuhi aturan peniadaan mudik 2021 /Pemkot Tangerang

KABARMEGAPOLITAN.COM - Peniadaan mudik tidak hanya diberlakukan untuk pemudik lintas provinsi. Namun saat ini peniadaan mudik juga diberlakukan untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Sebagai salah satu wilayah yang termasuk dalam aglomerasi Jabodetabek, Pemerintah Kota Tangerang turut  memberlakukan larangan mudik bagi warga Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengatakan, larangan mudik oleh Pemerintah Kota Tangerang ini mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 yang meniadakan mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

"Karena aturan dari pusat melarang mudik, baik di dalam wilayah aglomerasi maupun di luar wilayah," jelas Wali Kota melansir dari situs Pemerintah Kota Tangerang.

Baca Juga: Konflik Palestina Israel Memanas, Pemimpin Vatikan Serukan Hal Ini

Untuk menegakkan aturan tersebut, Pemerintah Kota Tangerang bersama TNI dan Polri telah mendirikan posko pemantauan dan penyekatan di sejumlah titik. Posko ini akan mencegah perjalanan mudik dan mengarahkan pemudik untuk memutar balik kendaraannya.

"Baik pemudik yang akan masuk atau keluar dari wilayah Kota Tangerang," ujar Arief.

"Kecuali, bagi masyarakat yang sesuai dengan ketentuan terdapat di SE larangan mudik," imbuhnya.

Sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19,  perjalanan non mudik lintas aglomerasi masih diperbolehkan selama dalam keperluan dinas atau urusan pekerjaan.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pemerintah Kota Tangerang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x