KABARMEGAPOLITAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan instruksi untuk memperketat mekanisme skrining dan karantina di pintu masuk wilayah Indonesia dengan mengoptimalkan peran TNI/Polri.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan, hal ini bertujuan untuk mencegah masuknya varian virus COVID-19 dari luar negeri dengan mencegah adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang meloloskan warga negara asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa menjalani proses karantina.
"Bahwa seluruh kepulangan pekerja migran akan dikoordinasikan oleh Panglima Kodam (Pangdam) bekerjasama dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di seluruh daerah," Prof. Wiku Adisasmito di Graha BNPB, Selasa 4 Mei 2021.
Dijelaskan, Pangdam dan Kapolda akan bertugas mengintegrasikan beberapa instansi pusat yang ada di daerah seperti Kantor Imigrasi, Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI), dinas tenaga kerja di daerah, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dari Kementerian Kesehatan, dan Kantor Bea Cukai.
"Hal ini untuk mengontrol masuknya pelaku perjalanan internasional termasuk antisipasi terhadap peluang oknum-oknum yang menyalahgunakan peluang yang ada," tegas Wiku.
Prof Wiku juga manmbahkan, pemerintah daerah diminta untuk mengantisipasi kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Karena berakhirnya kontrak kerja.
Berdasarkan rekap data PMI Kontrak yang berakhir Bulan April-Mei 2021, daerah-daerah paling banyak akan menerima kepulangan pekerja migran ialah Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Utara.