Aturan Perjalanan Dalam Negeri Diperketat, DImulai 22 April sampai 24 Mei 2021

- 23 April 2021, 07:05 WIB
Pemerintah  telah menetapkan aturan larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 melalui Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 yang mulai berlaku 22 April 2021..
Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 melalui Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 yang mulai berlaku 22 April 2021.. /ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/

KABARMEGAPOLITAN.COM – Pemerintah memperketat aturan larangan mudik lebaran 2021.

Larangan mudik lebaran 2021 diperketat melalui sejumlah aturan tambahan yang tertuang dalam addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dalam tambahan aturan tersebut pemerintah memberlakukan masa peniadaan mudik H-14 terhitung 22 April sampai 5 Mei 2021, dan H+7 peniadaan mudik yang berlaku dari 18 -24 Mei 2021 untuk melengkapi pelarangan sebelumnya yaitu antara 6-17 Mei 2021.

Selama masa 22 April- 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021 , pemerintah memperketat persyaratan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan memperpendek masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes.

Pelaku perjalanan transportasi udara, laut, penyeberangan laut, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara, Pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Sinopsis Southpaw: Kisah Petinju Berhati Hello Kitty, Sangar di Ring, Ramah di Rumah

Dalam masa pengetatan ini tidak ada kriteria khusus pelaku perjalanan sebagaimana yang ditetapkan di SE Satgas No.13 untuk periode peniadaan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

“Berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri,” kata Prof Wiku, Kamis (22/4/2021).

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: COVID-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah