Antisipasi Pemudik Motor dan Travel Gelap, Polda Metro Jaya Dirikan Pos Penyekatan dan Pantau Jalur Tikus

- 20 April 2021, 08:52 WIB
ilustrasi pemudik menggunakan motor
ilustrasi pemudik menggunakan motor /ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/nym.

KABARMEGAPOLITAN.COM – Mudik lebaran 2021 resmi dilarang. Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Menanggapi Surat Edaran tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo  mengatakan telah mempersiapkan sejumlah pos penyekatan yang akan meminta  warga yang nekat mudik menggunakan kendaraan pribadi untuk memutar balik.

Baca Juga: Setelah Tilang Elektronik, Polri Rencanakan Perpanjangan SIM Secara Online

“Titik penyekatan yang kedua terutama untuk ‘jalur tikus’, baik travel gelap maupun para pemudik sepeda motor,” ujar Kombes Sambodo melansir dari Korlantas Polri.

Sedangkan kendaraan pribadi yang kedapatan digunakan sebagai travel gelap akan ditilang berdasarkan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

 

Begitu pula dengan kendaraan bus yang tetap beroperasi membaw penumpang juga akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Alibaba Kembali Disorot , Usaha Patungannya Diselidiki Pemerintah China

Sanksi bagi operator bus ini beragam, bisa berupa teguran maupun pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan.

“Kalau, dia usaha yang berizin, misalnya, bus ‘kan sudah dibilang tidak boleh jalan, tetapi dia jalan, ada sanksi dari Dinas Perhubungan, baik teguran atau pencabutan (izin usaha) atau sanksi lain,” kata Dirlantas.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah