KABARMEGAPOLITAN.COM – Bagi kamu yang ingin daftar seleksi CPNS 2021 di Mei mendatang. Berikut syarat dan link resminya, kamu bisa cek di sini.
Pemerintah telah kembali membuka pendaftaran seleksi CPNS 2021 di tahun ini. Adapun link resmi untuk mendaftar seleksi, peserta bisa melalui link www.sscn.bkn.go.id atau lewat SSCASN.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan rencananya terkait jumlah kuota yang tersedia di pendaftaran seleksi CPNS 2021 yakni total 1 juta lebih kuota.
Baca Juga: UPDATE Link Live Streaming MotoGP Portugal Minggu 18 April 28 Maret 2021: Jack Miller Pole Position
Nah, tak hanya itu peserta yang akan melamar seleksi CPNS 2021 bisa segera bersiap-siap untuk melengkapi dokumennya sebelum diunggah di laman SSCN BKN serta ketahui syaratnya.
Berdasarkan peraturannya, peserta yang daftar seleksi CPNS 2021 wajib memenuhi persyaratan awalnya agar lolos dan bisa mengikuti tahap selanjutnya.
Dilansir dari Kabarmegapolitan, diprediksi pendaftaran seleksi CPNS 2021 nanti akan lebih selektif. Oleh karena itu, peserta wajib memperhatikan dengan baik apa yang jadi persyaratannya.
Baca Juga: Dapat Tambahan Pasokan Vaksin, Menkes : Selama Bulan Puasa Vaksinasi Terus Dijalankan
Berikut ini syarat utama pendaftaran seleksi CPNS 2021. Sama seperti sebelumnya, peserta bisa cek sembilan poinnya di bawah ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun.
3. Tidak memiliki catatan pidana.
4. Tak pernah berhenti kerja atas permintaan sendiri ataupun karena dipecat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan untuk pegawai swasta tidak boleh memiliki riwayat pernah dipecat.
5. Bukan seorang PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar.
6. Bukan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.
7. Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.***