BLT UMKM 2021 Ditujukan Untuk UMKM Yang Belum Bankable, Cek Syarat Penerimanya Disini

- 8 April 2021, 07:37 WIB
BLT UMKM 2021 sudah bisa daftar cek ke dinas kabupaten/kota ini syaratnya
BLT UMKM 2021 sudah bisa daftar cek ke dinas kabupaten/kota ini syaratnya /instagram @kemenkopukm/

KABARMEGAPOLITAN.COM - Banyak pelaku UMKM yang menantikan BLT UMKM 2021 untuk tambahan modal kerja. 

Kini, Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau yang juga dikenal dengan BLT UMKM 2021 telah digulirkan kembali oleh pemerintah. Usulan baru calon penerima BLT UMKM 2021 sudah dapat diajukan ke Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.

BLT UMKM 2021 akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran bantuan Rp.1,2 juta.

 

 

Perlu diketahui, program BLT UMKM 2021 hanya diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan.

Baca Juga: Gawat! Rusia Akan Uji Rudal Nuklir Perangkat Hari Kiamat Poseidon 2M39 di Kutub Utara,

Berikut ini persyaratan UMKM yang berhak menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro :
1.Warga Negara Indonesia Mempunyai Nomor lnduk Kependudukan (NIK)
2.Memiliki Usaha Mikro
3.Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
4.Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
5.Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Simak Syarat Daftar Seleksi PPPK 2021, BKN Sebut Guru Honorer Wajib Lewati 3 Tahapannya, Ini Penjelasannya!

Bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BLT UMKM 2021, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melengkapi data usulan kepada pengusul :

1.Nomor lnduk Kependudukan (NIK)
2.Nama Lengkap
3.Alamat ternpat tinggal sesuai KTP
4.Bidang Usaha
5. Nomor Telepon

Setelah menyelesaikan pendaftaran, pelaku UMKM dapat mengecek status penerima bantuan BLT UMKM 2021 secara online melalui layanan e-form BRI 

https://eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro merupakan dana hibah,bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Selain itu pemerintah juga menyiapkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro dengan pinjaman di bawah 10 juta dan bunga 3 persen yang akan berlangsung hingga Juni 2021.

***

 

 

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x