KPU Perkuat Kualitas Survei Pemilu, Sudah 33 Lembaga Resmi Terdaftar

18 Januari 2024, 06:06 WIB
Komisioner KPU RI August Mellaz / ANTARA/Fath Putra Mulya/

KABARMEGAPOLITAN.com - Sebanyak 83 lembaga survei kini tengah dalam proses akreditasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).

Hal ini dilakukan untuk menentukan kredibilitas mereka dalam menyelenggarakan survei terkait Pemilu 2024.

Hingga saat ini, 33 lembaga survei telah resmi terdaftar dalam database KPU setelah berhasil melewati serangkaian tahap akreditasi.

"Yang lain masih proses, nah sampai sekarang saya masih menanti lihat detail-nya," kata August Mellaz menjawab pertanyaan wartawan, Rabu, 17 Januari 2024 di Jakarta.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bangun Masjid di IKN Senilai Rp940 Miliar, Siap Tampung 61.000 Jemaah 

Menurut August Mellaz, salah satu komisioner KPU RI, proses akreditasi melibatkan pemeriksaan berkas administrasi yang menjadi syarat, seperti status badan hukum lembaga survei, pernyataan bahwa lembaga tersebut bukan bagian dari pemenangan partai atau pasangan calon, serta keanggotaan dalam asosiasi lembaga survei.

 

August  menyebut kalau KPU juga membuka peluang bagi badan riset di bawah perguruan tinggi atau media untuk mendaftar dengan syarat tambahan, seperti pernah membuat perjanjian kerja sama (MoU) dengan KPU.

Dalam upaya meningkatkan transparansi, KPU akan terus mengumumkan jumlah terbaru lembaga survei yang berhasil terakreditasi kepada masyarakat.

Proses ini menjadi langkah positif untuk memastikan bahwa lembaga survei yang terlibat dalam pemilihan memiliki kredibilitas dan memenuhi standar yang ditetapkan.

Namun, Mellaz menegaskan bahwa ada kemungkinan beberapa lembaga survei tidak akan memenuhi syarat akreditasi, baik karena berkas yang kurang lengkap atau karena lembaga tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen asli yang diperlukan.

Baca Juga: Memupuk Rasa Kepedulian Sejak Dini, Berbagi Senyuman Melalui Zakat di Bulan yang Fitri

Keputusan KPU untuk menginisiasi proses akreditasi ini muncul sebagai tanggapan positif terhadap masukan-masukan yang diterima dari lembaga survei.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa survei yang dilakukan memiliki kualitas dan integritas yang tinggi, memberikan pandangan yang akurat terkait dinamika Pemilu 2024.

Sejauh ini, belum ada rencana dari KPU untuk membuka gelombang pendaftaran baru bagi lembaga survei yang baru terbentuk.

Lembaga survei yang berhasil terdaftar atau terakreditasi oleh KPU akan memiliki kredibilitas lebih dalam menyelenggarakan survei, termasuk jajak pendapat atau hitung cepat saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler